Sesuai dengan amanat UU No 27 Pasal 41 disebutkan bahwa ayat (1) Dalam upaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai forum Kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh Masyarakat, dan/atau dunia usaha. Ayat (2) menyatakan bahwa Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dunia usaha. Dan ayat (3) menyebutkan bahwa Kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada:
a.    pendampingan dan/atau penyuluhan;
b.    pendidikan dan pelatihan;
c.    penelitian terapan; serta
d.    rekomendasi kebijakan.
Penjabaran tentang mitra bahari ini diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 14 Tahun 2009 Tentang Mitra Bahari pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Dalam upaya Peningkatan kapasitas pemangku kepentingan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada: a. pendampingan dan/atau penyuluhan; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian terapan; dan/atau d. rekomendasi kebijakan. Pasal 10 lebih lanjut telah menjabarkan fokus kegiatan yang disebutkan dalam pasal 9 ayat (1 ) tersebut.
Kegiatan Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan meliputi:Â a. penangkapan; b. pembudidayaan; c. Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; d. Riset; e. Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;Â f. Konservasi; g. Mitigasi bencana dan adaptasi, reklamasi, dan rehabilitasi; h. Jasa kelautan; i. Pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.