Re-akreditasi Program Studi Budidaya Perairan
Akreditasi program studi pada Perguruan Tinggi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap kompetensi prodi dalam melaksanakan kegiatan akademik yang telah memenuhi standar mutu serta menghasilkan lulusan sesuai standar BAN-PT. Penetapan akreditasi oleh BAN-PT dilakukan dengan menilai keterkaitan antara tujuan, input, proses dan output. Kegiatan ini diawali dengan melakukan kegiatan evaluasi …
