Untuk menjamin proses penyusunan skripsi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku
Ruang Lingkup
Mulai dari pelaksanaan penelitian sampai seminar hasil
Definisi
Seminar hasil penelitian adalah salah satu tahapan yang harus dilalui oleh mahasiswa semester akhir dalam menyampaikan hasil kegiatan penelitian ( percobaan ) untuk mendapat masukan perbaikan dalam suatu forum
Referensi
- Peraturan Akademik dan Kode Etik Universitas Lampung (Unila) yang berlaku.
- Sistem Standar Seminar Usul Penelitian Budidaya Perairan yang berlaku.
Distribusi
Mahasiswa Budidaya Perairan
Prosedur
- Mahasiswa bisa melaksanakan seminar hasil setelah penelitian selesai dan laporan penelitian telah disetujui oleh pembimbing
- Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti minimum 10 kali seminar usul dan seminar hasil
- Seminar hasil penelitian dilaksankan terbuka bagi dosen dan mahasiswa Unila dengan mengumumkan judul, tempat dan waktu secara jelas 7 hari sebelum pelaksanaan.
- Waktu pelaksanaan Seminar Hasil sudah disetujui oleh pembimbing dan pembahas dan di hadiri minimal 10 mahasiswa
- Pembahas atau penguji bukan pembimbing seminar hasil penelitian harus memenuhi syarat serendah-rendahnya berjabatan akademik asisten ahli dalam bidang kajian mahasiswa dengan pengalaman membimbing 2 tahun untuk dosen bergelar magister dan 1 tahun untuk yang bergelar doktor
- Pelaksanaan Seminar hasil selama 60 menit ; 15 menit untuk presentasi, 15 menit pertanyaan, masukan dan saran dari peserta, 15 menit untuk pembahas dan 15 menit untuk pembimbing
- Penilaian seminar Hasil oleh pembimbing dan pembahas berdasarkan rata-rata nilai sikap persentasi, materi , analisa dan kemampuan menjawab pertanyaan pada saat seminar hasil.
- Penentuan konversi nilai akhir seminar hasil penelitian ke huruf mutu berdasarkan oleh sistem penilaian peraturan akademik Universitas Lampung
- Perbaikan draf seminar hasil penelitian berdasarkan saran pembimbing, pembahas dan peserta seminar dikumpulkan paling lambat 1 bulan setelah seminar hasil.

